Sibolga, 08 Agustus 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga melauli Kabid Capil ISMAR ROSIDI, S.IP menyerahkan Akta Perkawinan pada hari pemberkatan perkawinan pada pasangan pengantin Eko Kavaster Pakpahan & Olivia Pratiwi Sitanggang di Gereja HKBP Sibolga Sambas.

Sebagai wujud pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat di Kota Sibolga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga setiap pekannya melaksanakan penerbitan sekaligus penyerahan akta perkawinan kepada pasangan yang melangsungkan pemberkatan perkawinan di Gereja maupun Vihara yang ada di Kota Sibolga. Pada hari Sabtu, tanggal 8 Oktober 2022 bertempat di Gereja HKBP Sibolga Sambas, Tim pencatatan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, Ismar Rosidi, S.IP selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil mencatatkan peristiwa perkawinan ke dalam register akta perkawinan sekaligus menyerahkan secara langsung akta perkawinan kepada pasangan Eko Kavaster Pakpahan & Olivia Pratiwi Sitanggang (Putri Bapak Edi Polo Sitanggang/ Wakil Walikota Sibolga periode 2015-2020).

Program kegiatan pencatatan langsung akta perkawinan ke rumah ibadah ini merupakan bagian dari program inovasi PASUTRI (Pencatatan Akta Perkawinan Suami Isteri ke Rumah Ibadah). Program ini dilaksanakan setiap pekannya bagi pasangan yang melaporkan sebelumnya rencana perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga. Melalui program PASUTRI akan mempercepat proses pelayanan penerbitan dan penyerahan kutipan akta perkawinan kepada pasangan pengantin langsung di tempat pemberkatan perkawinan. Tujuan dari program ini adalah mempercepat dan meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan khususnya akta perkawinan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat di Kota Sibolga.

Adapun tatacara untuk mendapatkan layanan PASUTRI adalah pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan dan pelaporan rencana pemberkatan perkawinannya dengan melengkapi persyaratan pencatatatn perkawinan, yaitu: melampirkan KK asli, KTP-el asli kedua pengantin, pas photo ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, dan mengisi form F-2.01 lengkap dengan data 2 (dua) orang saksi. Selanjutnya pencatatan dan penyerahan akta akan dilakukan langsung di tempat pemberkatan perkawinan. Sedangkan bukti perkawinan secara agama akan ditukar dengan kutipan akta perkawinan saat penyerahan dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang diserahkan oleh Disukcapil melalui program PASUTRI adalah Kutipan Akta Perkawinan, kartu Keluarga (KK) pengantin dengan status kawin tercatat, dan KTP-el kedua pengantin dengan status kawin.

By capil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *