Sibolga, 7 Agustus
Disdukcapil Kota Sibolga melakukan perekaman KTP-el Jemput Bola bagi Siswa/Siswi yang berumur 16-18 tahun yang masih bersekolah baik di SMA, SMK, MAS, dan berkependudukan di Kota Sibolga. Sesuai Arahan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga Ibu Mestika Helm Juliana Hutagalung, S.E., M.M menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki E-KTP, maka Kadis Dukcapil Kota Sibolga menginginkan seluruh penduduk Kota Sibolga Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Melalui Inovasi Pelayanan SIPADE ( Sistem Pelayanan Kependudukan Administrasi Kependudukan Keliling ).