Akta Kelahiran dalam masa 60 hari sejak tanggal kelahiran :
- Mengisi permohonan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Surat keterangan kelahiran dari Dokter/ Bidan/penolong kelahiran
- Legalisir surat keterangan kelahiran dari puskesmas setempat
- Fotocopy KK yang telah dimuat nama bayi yang akan dibuat akta nya
- Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan orang tua ( bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah )
- Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar (tidak boleh orangtua bayi jadi saksi)
Akta Kelahiran melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran :
- Mengisi permohonan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Surat keterangan kelahiran dari Dokter/ Bidan/penolong kelahiran
- Surat keputusan kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Legalisir surat keterangan kelahiran dari puskesmas setempat
- Fotocopy KK yang telah dimuat nama bayi yang akan dibuat akta nya
- Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan orang tua (bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah)
- Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar (tidak boleh orangtua bayi jadi saksi)
Akta kematian :
- Surat keterangan kematian dari Dokter/para medis dan Kelurahan
- KTP El dan KK yang bersangkutan
- Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan catatan kepolisian dan salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya
- Saksi pencatatan akta kematian 2 orang dan Fotocopy KTP El nya
- Fotocopy pelapor
Pengangkatan anak :
- Asli Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan Anak
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP El suami pemohon
- Fotocopy KK pemohon
Pengakuan Anak :
- Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
- Kutipan akta kelahiran anak
- Fotocopy KK dan KTP El ayah biologis dan ibu kandung
- Fotocopy Surat Nikah ayah biologis dan ibu Kandung
Pengesahan Anak :
- Kutipan akta kelahiran anak
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan orangtua
- Fotocopy KK pemohon
- Fotocopy KTP El pemohon
Perubahan Nama :
- Salinan penetapan pengadilan Negeri tentang perubahan nama
- Kutipan Akta Catatan Sipil
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP El