Akta Kelahiran dalam masa 60 hari sejak tanggal kelahiran :

  • Mengisi permohonan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Surat keterangan kelahiran dari Dokter/ Bidan/penolong kelahiran
  • Legalisir surat keterangan kelahiran dari puskesmas setempat
  • Fotocopy KK yang telah dimuat nama bayi yang akan dibuat akta nya
  • Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan orang tua ( bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah )
  • Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar (tidak boleh orangtua bayi jadi saksi)

Akta Kelahiran melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran :

  • Mengisi permohonan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Surat keterangan kelahiran dari Dokter/ Bidan/penolong kelahiran
  • Surat keputusan kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Legalisir surat keterangan kelahiran dari puskesmas setempat
  • Fotocopy KK yang telah dimuat nama bayi yang akan dibuat akta nya
  • Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan orang tua (bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah)
  • Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar (tidak boleh orangtua bayi jadi saksi)

Akta kematian :

  • Surat keterangan kematian dari Dokter/para medis dan Kelurahan
  • KTP El dan KK yang bersangkutan
  • Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
  • Surat keterangan catatan kepolisian dan salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya
  • Saksi pencatatan akta kematian 2 orang dan Fotocopy KTP El nya
  • Fotocopy pelapor

Pengangkatan anak :

  • Asli Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan Anak
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Fotocopy KTP El suami pemohon
  • Fotocopy KK pemohon

Pengakuan Anak :

  • Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  • Kutipan akta kelahiran anak
  • Fotocopy KK dan KTP El ayah biologis dan ibu kandung
  • Fotocopy Surat Nikah ayah biologis dan ibu Kandung

Pengesahan Anak :

  • Kutipan akta kelahiran anak
  • Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan orangtua
  • Fotocopy KK pemohon
  • Fotocopy KTP El pemohon

Perubahan Nama :

  • Salinan penetapan pengadilan Negeri tentang perubahan nama
  • Kutipan Akta Catatan Sipil
  • Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy KTP El