BAREK BANA
(Pemberian Akta Kematian Bagi Warga Yang Berduka)
Pengurusan akta kematian lebih mudah dan cepat karena pengurusannya difasilitasi oleh pihak kelurahan melalui MoU yang telah disepakati. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan agar pihak kelurahan melaporkan peristiwa kematian warganya ke Disdukcapil Kota Sibolga paling lambat 2 (hari) sejak tanggal meninggal dunia. Selanjutnya pihak kelurahan akan menyerahkan kutipan akta kematian beserta KK dan KTP-el perubahan langsung kepada ahli waris atau keluarga yang meninggal dunia pada saat sebelum maupun sesudah acara pemakaman.