LAMAR DUSANAK
(Layanan Mobile Pendaftaran Penduduk Pasangan Nikah Di Kua)
Sistem pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan Pelayanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi dalam penerbitandokumen kependudukan bagi pasangan nikah di KUA.
- Penduduk yang melakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama di Kota Sibolga;
- Penduduk sebagaimana dimaksud adalah penduduk yang terdaftar dalam database kependudukan Kota Sibolga dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
- Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk;
- Penduduk didampingi Petugas KUA melakukan pendaftaran permohonan perubahan KK dan KTP-el bersamaan pada saat pendaftaran pernikahan di KUA melalui Aplikasi SIPONCAN;
- Penduduk didampingi Petugas KUAmengisi format isian data permohonan perubahan KK dan KTP-eldan mengupload dokumen persyaratan ke dalam Aplikasi SIPONCAN;