Program Layanan 5 in 1
Program layanan 5 in 1 ini khusus bagi penduduk yang pindah datang ke Kota Sibolga. Dengan melaporkan kedatangannya melalui Surat Pindah dari daerah asal, maka penduduk tersebut akan memperoleh 5 (lima) jenis dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:
- KK baru;
- KTP Elektronik;
- Akta Kelahiran (bagi anggota KK yang belum memiliki);
- Akta Perkawinan (bagi yang belum memiliki); dan
- Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0-17 tahun kurang satu hari.
Prosedur layanan 5 in 1 tetap melalui kelurahan dan kecamatan, yaitu setiap penduduk pindah datang dengan membawa Surat Pindah dari daerah asal dan Surat Kedatangan dari Disdukcapil Sibolga agar dimohonkan maksimal 5 (lima) jenis dokumennya sekaligus. Apabila Surat Nikah/Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran anggota KK sudah ada, agar melampirkan fotocopynya di berkas permohonan.