5 in 1

Program Layanan 5 in 1

Program layanan 5 in 1 ini khusus bagi penduduk yang pindah datang ke Kota Sibolga. Dengan melaporkan kedatangannya melalui Surat Pindah dari daerah asal, maka penduduk tersebut akan memperoleh 5 (lima) jenis dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:

  • KK baru;
  • KTP Elektronik;
  • Akta Kelahiran (bagi anggota KK yang belum memiliki);
  • Akta Perkawinan (bagi yang belum memiliki); dan
  • Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0-17 tahun kurang satu hari.

Prosedur layanan 5 in 1 tetap melalui kelurahan dan kecamatan, yaitu setiap penduduk pindah datang dengan membawa Surat Pindah dari daerah asal dan Surat Kedatangan dari Disdukcapil Sibolga agar dimohonkan maksimal 5 (lima) jenis dokumennya sekaligus. Apabila Surat Nikah/Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran anggota KK sudah ada, agar melampirkan fotocopynya di berkas permohonan.