Pengurusan KIA Dibawah 5 Tahun :
- Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga / Wali
Pengurusan KIA Diatas 5 Tahun s.d 15 Tahun :
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga / Wali
- Photo Langsung Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga