K I A

Pengurusan KIA Dibawah 5 Tahun :

  • Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Wali

Pengurusan KIA Diatas 5 Tahun s.d 15 Tahun :

  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Wali
  • Photo Langsung Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga