PASUTRI
(Pencatatan Akta Perkawinan Suami Isteri Ke Rumah Ibadah)
Layanan pencatatan perkawinan ini dilaksanakan langsung ke Rumah Ibadah (Gereja/Vihara) pada hari pemberkatan perkawinan. Pasangan pengantin akan mendapatkan Akta Perkawinan, KK suami isteri dengan status kawin tercatat dan KTP-el dengan status kawin yang diserahkan langsung pada saat acara pemberkatan perkawinan.