260 PASANGAN SUAMI ISTRI TERIMA BUKU NIKAH GRATIS

SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, M.M, secara langsung menyerahkan Akta Perkawinan/Buku Nikah gratis kepada 260 pasangan suami istri (Pasutri)  baik tua dan muda dari lintas suku dan agama yang ada di Kota Sibolga, Rabu (13/12), bertempat di Gedung Nasional, Kota Sibolga.

Bantuan buku nikah gratis ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Pemko Sibolga kepada masyarakat sebagai kewajiban pemerintah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap  status pribadi dan  hukum dalam  mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dengan memberikan subdisi bagi warga yang kurang mampu.

Dalam arahannya, Wali Kota Sibolga berharap bantuan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan dan catatan sipil (Capil), terutama akta perkawinan/buku nikah, untuk  memenuhi syarat dan rukun yang telah sah menurut hukum masing-masing agama.

“Pencatatan perkawinan diwajibkan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai kemungkinan yang merugikan. Secara formal administratif perkawinan yang tidak dicatatkan maka dianggap tidak terjadi. Oleh karena itu, masyarakat Kota Sibolga tidak perlu ragu untuk mencatatkan perkawinan anggota keluarganya dan mengurus dokumen kependudukan lainnya, sebab semua urusan menyangkut hal ini sudah dipermudah dan bahkan diberikan secara gratis,” ucap Syarfi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga Ahmad Sulhan Sitompul, menyampaikan tujuan dari penerbitan akta perkawinan/buku nikah bersubsidi ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Sibolga, hal itu merupakan tujuan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah direvisi terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013.

“Perkawinan sebagaimana halnya dengan peristiwa penting lainnya, merupakan kejadian yang harus dilaporkan, karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan dan setiap peristiwa kependudukan ataupun peristiwa penting memerlukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan UU,” jelas Ahmad.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *