Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipilmempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan pencatatan sipil.
Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
  2. Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; dan
  8. Pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Kelahiran

Seksi Kelahiran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.

Seksi Kelahiran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menghimpun, menelaah, mendokumentasikan dan memelihara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan akta kelahiran;
  2. Menyusun perencanaan pelayanan dan penerbitan akta kelahiran;
  3. Melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan penerbitan akta kelahiran;
  4. Memproses penerbitan kutipan akta kelahiran;
  5. Melakukan pencatatan dan meregistrasi akta kelahiran;
  6. Mendokumentasikan hasil pelayanan akta kelahiran;
  7. Melakukan koordinasi dengan lembaga lain yang berkaitan dengan pelayanan dan penerbitan akta kelahiran;
  8. Melakukan kegiatan pembinaan, advokasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkaitan dengan pelayanan dan penerbitan akta kelahiran; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Perkawinan dan Perceraian

Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian. Seksi Perkawinan dan Perceraiandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun, menelaah, mendokumentasikan dan memelihara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
  2. Menyusun perencanaan pelayanan dan penerbitan akta perkawinan dan perceraian;
  3. Melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan penerbitan akta perkawinan dan perceraian;
  4. Memproses penerbitan kutipan akta perkawinan dan perceraian;
  5. Melakukan pencatatan dan meregistrasi akta perkawinan dan perceraian;
  6. Mendokumentasikan hasil pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
  7. Melakukan koordinasi dengan lembaga lain yang berkaitan dengan pelayanan dan penerbitan akta perkawinan dan perceraian;
  8. Melakukan kegiatan pembinaan, advokasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkaitan dengan pelayanan dan penerbitan akta perkawinan dan perceraian; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian

Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun, menelaah, mendokumentasikan dan memelihara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  2. Menyusun perencanaan pelayananpencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  3. Melakukan verifikasi dan validasi atas permohonanpencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  4. Memproses penerbitan kutipan dan catatan pinggir yang berkaitan dengan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  5. Melakukan pencatatan dan meregitrasi pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
    Mendokumentasikan hasil pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  6. Melakukan koordinasi dengan lembaga lain yang berkaitan dengan pelayanan dan penerbitan dokumen pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  7. Melakukan kegiatan pembinaan, advokasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkaitan dengan pelayanan dan penerbitan dokumen pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.