1. Penerbitan KK baru :

  • Mengisi permohonan KK dari kelurahan
  • Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
  • Fotocopy atau menunjukkan buku nikah/akte pernikahan
  • Surat keterangan pindah yang diterbitkan instansi pelaksana dari daerah asal bagi yang pindah datang.

2. Perubahan KK atau Penambahan anggota KK yang mengalami Kelahiran :

  • Mengisi permohonan KK dari kelurahan
  • Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
  • KK lama
  • Surat Keterangan Lahir
  • Fotocopy Buku nikah atau Akte Perkawinan Orang Tua
  • Surat keterangan pindah yang diterbitkan instansi pelaksana dari daerah asal bagi yang pindah datang.

3. Perubahan KK Karena Penambahan anggota keluarga Menumpang KK :

  • Mengisi permohonan KK dari kelurahan
  • Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
  • KK lama
  • Surat keterangan pindah yang diterbitkan instansi pelaksana dari daerah asal bagi yang pindah datang.

4. Perubahan KK karena pengurangan anggota KK :

  • Mengisi permohonan KK dari kelurahan
  • Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
  • KK lama
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
  • KTP asli bagi penduduk yang pindah
  • Fotocopy Surat perceraian ( apabila pengurangan karena perceraian).
  • Fotocopy Surat Meninggal ( apabila pengurangan karena Meninggal).

5. Perubaha KK Karena Hilang atau Rusak :

  • Mengisi permohonan KK dari kelurahan
  • Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Kelurahan
  • KK yang Rusak
  • Fotocopy atau menunjukkan dokumen dari salah satu anggota KK