Sibolga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Sibolga memusnahkan 26.427 keping KTP yang terdiri dari 4.816 keping KTP-Elektronik, 12.530 Keping KTP Siak, 8.800 Keping KTP SIMDUK dan 282 Keping KTP Kertas Kuning ( JADUL) yang rusak atau invalid.
Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan oleh Walikota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk, MM serta Wakil walikota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.PI, Ketua DPRD Kota Sibolga Tonny A. Lumban Tobing dan FORKOPIMDA beserta OPD Kota Sibolga di Lapangan Simare-mare Senin (17/12/2018).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga Drs. Ahmad Sulhan M.A.P mengatakan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut merupakan KTP yang sudah diganti karena kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan data yang terbaru.
Dengan adanya pemusnahan tersebut, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-EL yang rusak, Pemusnahan KTP-EL invalid ini sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 370.13/1176/SJ tangggal 13 Desember 2018 yang lalu, tentang Penatausahaan KTP-EL Invalid dan di tindak lanjutin oleh Dirjen Dukcapil dengan cara dibakar. Pembakaran itu merupakan standar operasional prosedur yang baru menggantikan sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-EL invalid atau rusak. (admin)
Leave a Reply