BAREKBANA (Pemberian Akta Kematian bagi Warga yang Berduka)

Jenis dokumen Inovasi BAREKBANA yang diterbitkan meliputi
a. Kutipan Akta Kematian;
b. KK;dan
c. KTP-el suami/isteri yang meninggal dengan status cerai mati.

Sasaran Inovasi BAREKBANA adalah:
a. Penduduk yang meninggal paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal kematian.
b. Penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah terdaftar dalam
database kependudukan Kota Sibolga dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
c. Pelayanan penerbitan akta kematian bagi penduduk sebagaimana dimaksud
Pada huruf a diselenggarakan melalui Perjanjian Kera Sama dengan Lurah
Se-Kota Sibolga.

Persyaratan Inovasi BAREKBANA, adalah‥
a. Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah;
b. KK;
c. KTP-el yang meninggal; dan
d. KTP-el suami/isteri yang meninggal・

Tata cara permohonan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. petugas Kelurahan melakukan permohonan penerbitan a.kta kematian
melalui Aplikasi SIPONCAN; dan
b. Petugas Kelurahan mengisi format isian data pemohonan Akta Kematian
dan mengupIoad dokumen persyaratan ke dalam Aplikasi SIPONCAN.