BAREKBANA (Pemberian Akta Kematian Bagi Warga Yang Berduka)

 

BAREKBANA adalah Inovasi Pelayanan yang mudah, Cepat, dan terintegrasi dalam pelaporan, Penerbitan dan penyerahan akta Kematian.

Sasaran Inovasi BAREKBANA adalah:

  1. Penduduk yang meninggal paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal kematian.
  2. Penduduk adalah terdaftar dalam database kependudukan Kota Sibolga dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  3. Pelayanan penerbitan akta kematian bagi penduduk diselenggarakan melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Lurah Se-Kota Sibolga.

Penyerahan dokumen dilakukan sebagai berikut:

  1. Petugas Disdukcapil Kota Sibolga menyerahkan dokumen kependudukan Kutipan Akta Kematian, KK, dan KTP-el suami/isteri yang meninggal dengan StatuS Cerai mati kepada Petugas Kelurahan dan menarik KK dan KTP-el yang lama;
  2. Lurah menyerahkan Kutipan Akta Kematian, KK, dan KTP-el suami/isteri yang meninggal dengan status cerai mati kepada ahli waris atau keluarga yang berduka pada saat sebelum maupun sesudah acara pemakanan;
  3. Petugas Kelurahan mencatatkan ke dalam Buku Pokok Pelaporan Peristiwa Kematian di Kelurahan; dan
  4. Petugas Kelurahan melaporkan kegiatan penyerahan dokumen kependudukan kepada Kepala Disdukcapil Kota Sibolga.

Persyaratan Inovasi BAREKBANA, adalah:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah;
  2. KK;
  3. KTP-el yang meninggal; dan
  4. KTP-el suami/isteri yang meninggal