BAREKBANA (Pemberian Akta Kematian Bagi Warga Yang Berduka)
BAREKBANA adalah Inovasi Pelayanan yang mudah, Cepat, dan terintegrasi dalam pelaporan, Penerbitan dan penyerahan akta Kematian.
Sasaran Inovasi BAREKBANA adalah:
- Penduduk yang meninggal paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal kematian.
- Penduduk adalah terdaftar dalam database kependudukan Kota Sibolga dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- Pelayanan penerbitan akta kematian bagi penduduk diselenggarakan melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Lurah Se-Kota Sibolga.
Penyerahan dokumen dilakukan sebagai berikut:
- Petugas Disdukcapil Kota Sibolga menyerahkan dokumen kependudukan Kutipan Akta Kematian, KK, dan KTP-el suami/isteri yang meninggal dengan StatuS Cerai mati kepada Petugas Kelurahan dan menarik KK dan KTP-el yang lama;
- Lurah menyerahkan Kutipan Akta Kematian, KK, dan KTP-el suami/isteri yang meninggal dengan status cerai mati kepada ahli waris atau keluarga yang berduka pada saat sebelum maupun sesudah acara pemakanan;
- Petugas Kelurahan mencatatkan ke dalam Buku Pokok Pelaporan Peristiwa Kematian di Kelurahan; dan
- Petugas Kelurahan melaporkan kegiatan penyerahan dokumen kependudukan kepada Kepala Disdukcapil Kota Sibolga.
Persyaratan Inovasi BAREKBANA, adalah:
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah;
- KK;
- KTP-el yang meninggal; dan
- KTP-el suami/isteri yang meninggal