SIPUDAN (Sistem Integrasi Pelayanan Langsung Dokumen Akta Kelahiran)

 

SIPUDAN adalah Inovasi Pelayanan yang mudah, Cepat, dan terintegrasi dalam pelaporan, Penerbitan dan penyerahan Akta Kelahiran

Jenis dokumen Inovasi SIPUDAN yang diterbitkan meliputi:

  1. Kutipan Akta Kelahiran;
  2. KK;dan
  3. KIA.

Sasaran Inovasi SIPUDAN adalah:

  1. Anak yang lahir di Rumah Sakit/Klinik, Puskesmas, dan Rumah Bersalin yang ada di wilayah Kota Sibolga;
  2. Anak sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah orang tuanya terdaftar dalam database kependudukan Kota Sibolga dibuktikan dengan KK.
  3. Pelayanan penerbitan akta kelahiran anak melalui Perjanjian Kerja Sama.

Persyaratan Inovasi SIPUDAN adalah :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan / dokter/ bidan;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. KTP-el pemohonan.

Tata cara permohonan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Petugas Rumah Sakit/Klinik, Puskesmas, dan Rumah Bersalin memfasilitasi permohonan penerbitan Akta Kelahiran melalui Aplikasi SIPONCAN;
  2. Petugas Rumah Sakit/Klinik, Puskesmas, dan Rumah Bersalin mengisi format isian data permohonan Akta Kelahiran dan mengupload dokumen Pereyaratan ke dalam Aplikasi SIPONCAN.

Penyerahan dokumen dilakukan sebagai berikut:

  1. Petugas Disdukcapil Kota Sibolga mengirimkan secara daring dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kelahiran dan KK kepada Petugas Rumah Sakit/Klinik, Puskesmas, dan Rumah Bersalin;
  2. Petugas Rumah Sakit/Klinik, Puskesmas, dan Rumah Bersalin mencetak Ku仕pan Akta Kelahiran dan KK;
  3. Petugas Rumah Sakit/Klinik, Puskesmas, dan Rumah Bersalin menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran dan KK kepada pemohon; dan
  4. Petugas Disdukcapil Kota Sibolga menyerahkan KIA kepada pemohon.