Visi

Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga adalah: “Terwujudnya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Tertib, Valid dan Berkualitas” Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dapat diuraikan secara ringkas seperti berikut ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengertian dari:

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan pendataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam registrasi pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana.

Adapun yang dimaksud dengan “Tertib“ adalah suatu kegiatan yang tata urutannya jelas, tegas dan berkesinambungan sesuai dangan kaidah–kaidah yang berlaku. Tertib yang diharapkan meliputi, pertama, tertib database kependudukan, ditandai dengan terjaganya akurasi database dan koneksitas data dengan data konsolidasi nasional. Kedua, tertib Nomor Induk Kependudukan (NIK), ditandai dengan tidak adanya NIK ganda dan pemberian NIK terlaksana kepada setiap penduduk. Ketiga, tertib dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, ditandai dengan tidak adanya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang ganda dan palsu serta penerbitannya sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Dengan demikian, tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yaitu dalam melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil selalu menjalankan tahapan atau prosedur yang berlaku, tidak melewati tahapan yang sudah ditentukan dan tidak menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku.

Kemudian “Valid” adalah suatu data atau Dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya. Validnya suatu dokumen Kependudukan, sangat penting di era sekarang ini karena persebaran penduduk atau mobilitas penduduk akan membawa dampak terhadap Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya “Berkualitas” adalah hasil pelayanan cepat, tepat dalam proses penyelesaiannya yang dikenal dengan Pelayanan Prima.

Pelayanan prima ini apabila terlaksana dengan baik merupakan prestasi kinerja aparatur dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang erat kaitannya dengan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Misi

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Misi suatu Instansi harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.Untuk mencapai visinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga mempunyai misi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas dan pemanfaatan data kependudukan;
  2. Meningkatkan pengelolaan Sistem Informasi Aministrasi Kependudukan;
    Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur;
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
    Meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan administrasi penduduk dan pencatatan sipil;
  5. Meningkatkan penataan arsip dokumen kependudukan.