Penerbitan KTP Elektronik baru :

  • Photo langsung di Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan.
  • Pengambilan KTP El langsung di kantor Dinas Capil

Penerbitan KTP Elektronik Hilang atau rusak :

  • Mengisi formulir permohonan KTP El dari Kelurahan
  • Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
  • Fotocopy KK
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian dan kelurahan
  • KTP El lama yang rusak

Penerbitan KTP El karena Perubahan data :

  • Mengisi formulir permohonan KTP El
  • Mengisi formulir permohonan KK karena perubahan data apabila perbedaan sama dengan KK
  • KK asli
  • KTP El lama
  • Bukti dukumen perubahan data kependudukan