1. Penerbitan KK baru :
- Mengisi permohonan KK dari kelurahan
- Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
- Fotocopy atau menunjukkan buku nikah/akte pernikahan
- Surat keterangan pindah yang diterbitkan instansi pelaksana dari daerah asal bagi yang pindah datang.
2. Perubahan KK atau Penambahan anggota KK yang mengalami Kelahiran :
- Mengisi permohonan KK dari kelurahan
- Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
- KK lama
- Surat Keterangan Lahir
- Fotocopy Buku nikah atau Akte Perkawinan Orang Tua
- Surat keterangan pindah yang diterbitkan instansi pelaksana dari daerah asal bagi yang pindah datang.
3. Perubahan KK Karena Penambahan anggota keluarga Menumpang KK :
- Mengisi permohonan KK dari kelurahan
- Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
- KK lama
- Surat keterangan pindah yang diterbitkan instansi pelaksana dari daerah asal bagi yang pindah datang.
4. Perubahan KK karena pengurangan anggota KK :
- Mengisi permohonan KK dari kelurahan
- Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
- KK lama
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
- KTP asli bagi penduduk yang pindah
- Fotocopy Surat perceraian ( apabila pengurangan karena perceraian).
- Fotocopy Surat Meninggal ( apabila pengurangan karena Meninggal).
5. Perubaha KK Karena Hilang atau Rusak :
- Mengisi permohonan KK dari kelurahan
- Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Kelurahan
- KK yang Rusak
- Fotocopy atau menunjukkan dokumen dari salah satu anggota KK