Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukandan Pemanfaatan Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Datadalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan,pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  2. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukanmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan perencanaan perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Melakukan koordinasi sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Menyiapkan dan melaksanakan sistem informasi administrasi kependudukan;
  4. Menyiapkan dan melaksanakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Melakukan perekaman bio data dan bio metrik penduduk dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
    Melakukan pemeliharaan jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
  7. Mencetak dokumen kependudukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
  8. Mendokumentasi hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan
(2) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun, menelaah, mendokumentasikan dan memelihara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  2. Menyiapkan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  3. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan sumber daya manusia untuk pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  4. Melakukan pengolahan dan penyajian data kependudukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Menyusun dan menyiapkan informasi kependudukan;
  6. Mendokumentasikan hasil pengolahan dan penyajian data kependudukan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukanmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan perencanaan perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Melakukan koordinasi sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Menyiapkan dan melaksanakan sistem informasi administrasi kependudukan;
  4. Menyiapkan dan melaksanakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Melakukan perekaman bio data dan bio metrik penduduk dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
    Melakukan pemeliharaan jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
  7. Mencetak dokumen kependudukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
  8. Mendokumentasi hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.