Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugasmelaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan dinas.
Sekretariat, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
  2. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan kepegawaian meliputi urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan serta kepegawaian di lingkungan dinas;
  3. Penyelenggaraan urusan perlengkapan meliputi pengelolaan barang milik daerah barang milik negara;
  4. Penyelenggaraan urusan hubungan masyarakat meliputi urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan dinas;
  5. Penyelenggaraan urusan program dan anggaran meliputi penyusunan, evaluasi dan pelaporan program dan anggaran di lingkungan dinas;
  6. Penyelenggaraan urusan keuangan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi di lingkungan dinas; dan;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan

Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi umum, melaksanakan penatausahaan dan penatalaksanaan kepegawaian, barang milik daerah dan barangmilik negara di lingkungan dinas.
Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha, tata laksana dan kearsipan;
  2. menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
  3. menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
  4. menyiapkan dan melaksanakan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  5. menyiapkan dan melaksanakan urusan dokumentasi dan kepustakaan;
  6. melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pendistribusian, pelaporan barang milikdaerah dan barang milik negara;
  7. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
  8. mengoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
  9. mengoordinasikan penyusunanStandar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  10. melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atau pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Subbagian Program dan Keuangan

Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan dan mengoordinasikan penyusunan rencana kerja dan keuangan, melaksanakan evaluasi dan pelaporan program dan keuangan serta melakukan penatausahaan dan penatalaksanaan keuangan di lingkungan dinas. Subbagian Program dan Keuangandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan;
    menyiapkan bahan penyusunan penetapan kinerja;
  3. menyiapkan bahan laporan kinerja dan laporan pelaksanaan tugas lainnya;
  4. melaksanakan urusan tata laksana keuangan;
  5. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
  6. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
  7. melaksanakan urusan pelaporan keuangan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Atasan.