LAMAR DUSANAK ( Layanan Mobile Pendaftara Penduduk Pasangan Nikah Di Kantor Urusan Agama)

Sasaran Inovasi LAMAR DUSANAK adalah:
a. Penduduk yang melakukan pendaftaran pemikahan di Kantor Urusan Agama
di Kota Sibolga;
b. Penduduk sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah penduduk yang
terdaftar dalam database kependudukan Kota Sibolga, yang dibuktikan
dengan Kartu Keluarga.
c. Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk sebagaimana
dimaksud pada huruf a diselenggarakan melalui Perjanjian KeIja Sama
dengan Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga.

Persyaratan Inovasi LAMAR DUSANAK adalah:
a. Buku Nikah;
b. KK;
c. KTP-el Lama; atau
d. Surat keterangan pindah/Surat keterangan pindah datang bagi Penduduk
yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tata cara permohonan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Penduduk didampingi Petugas Kantor Urusan Agama melakukan pendaftaran
PemOhonan perubahan KK dan KTP-el bersamaan pada saat pendaftaran
Pemikahan di Kantor Urusan Agama melalui Aplikasi SIPONCAN; dan
b. Penduduk didampingi Petugas Kantor urusan Agama mengisi fomat isian
data pemohonan perubahan KK dan KTP-el dan mengupIoad dokumen
PerSyaratan ke dalam Aplikasi SIPONCAN.

Penyerahan dokumen dilakukan sebagai berikut:
a. Petugas Disdukcapil Kota Sibolga menyerahkan dokumen kependudukan
berupa KK dan KTP-el kepada Petugas Kantor Urusan Agama; dan
b. Petugas Kantor Urusan Agama menyerahkan KK dan KTP-el kepada
PaSangan nikah.