3 in 1

Program Layanan 3 in 1

Program layanan 3 in 1 ini diperuntukkan bagi pengurusan akta kematian yang dilaporkan penduduk melalui kelurahan. Dengan melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya, maka penduduk akan mendapatkan 3 (tiga) jenis dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:

  • Akta Kematian,
  • Kartu Keluarga (KK) perubahan karena pengurangan anggota keluarga, dan
  • KTP-el bagi suami atau isteri yang ditinggal dengan status cerai mati.

Prosedur layanan 3 in 1 tetap melalui kelurahan dan kecamatan, yaitu setiap pengajuan akta kematian agar juga mengajukan perubahan KK dan perubahan KTP-el suami atau isteri yang ditinggal dengan status cerai mati.