Program Layanan 3 in 1
Program layanan 3 in 1 ini diperuntukkan bagi pengurusan akta kematian yang dilaporkan penduduk melalui kelurahan. Dengan melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya, maka penduduk akan mendapatkan 3 (tiga) jenis dokumen kependudukan sekaligus, yaitu:
- Akta Kematian,
- Kartu Keluarga (KK) perubahan karena pengurangan anggota keluarga, dan
- KTP-el bagi suami atau isteri yang ditinggal dengan status cerai mati.
Prosedur layanan 3 in 1 tetap melalui kelurahan dan kecamatan, yaitu setiap pengajuan akta kematian agar juga mengajukan perubahan KK dan perubahan KTP-el suami atau isteri yang ditinggal dengan status cerai mati.