Program Layanan 4 in 1
Program layanan 4 in 1 diperuntukkan bagi pengurusan akta kelahiran yang diurus melalui bidan/rumah bersalin atau kelahiran yang dilaporkan oleh penduduk dalam tenggang waktu 60 hari sejak kelahiran bayi. Pengurusannya langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan tanpa pengantar dari kelurahan dan kecamatan dengan membawa persyaratan berupa asli KK, asli Surat Bidan, dan fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi. Dengan mengajukan penerbitan akta kelahiran dibawah 60 hari sejak kelahiran, maka penduduk langsung memperoleh 4 (empat) jenis dokumen kependudukan yang diserahkan sekaligus pada saat pengambilan akta kelahiran, yaitu:
- Akta kelahiran;
- Kartu Keluarga (KK) perubahan dengan penambahan anggota KK karena lahir (penerbitan langsung);
- Akta Perkawinan (bagi yang belum memiliki), dan
- Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang dimohonkan akta kelahirannya.