Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1)menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
    Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  3. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  4. Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  5. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Seksi Identitas Pendudukmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
Seksi Identitas Pendudukdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun perencanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik dan kartu identitas anak;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi bio data penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik dan kartu identitas anak;
  3. Memproses penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi bio data penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik dan kartu identitas anak;
  4. Mendokumentasikan hasil layanan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  5. Menghimpun, menelaah, mendokumentasikan dan memelihara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendaftaran penduduk;
  6. Melakukan koordinasi dengan lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  7. Melaksanaan pembinaan terhadap aparat kecamatan dan kelurahan dalam hal pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  8. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi bio data penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik dan kartu identitas anak; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pindah Datang

Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pindah datang penduduk.
Seksi Pindah Datang Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan uraian tugas sebagai berikut :

  1. Memproses penerbitan dokumen pindah datang penduduk;
  2. Melakukan verifikasi dan validasi atas permohonan penerbitan dokumen pindah datang penduduk;
  3. Mendokumentasikan hasil layanan penerbitan dokumen pindah datang penduduk;
  4. Menghimpun, menelaah, mendokumentasikan dan memelihara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pindah datang penduduk;
  5. Melakukan koordinasi dengan lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan pindah datang penduduk;
  6. Melaksanaan pembinaan terhadap aparat kecamatan dan kelurahan dalam hal pelaksanaan pindah datang penduduk;
  7. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk; dan
    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pendataan Penduduk

Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pendataan penduduk.
Seksi Pendataan Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun, menelaah, mendokumentasikan dan memelihara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendataanpenduduk;
  2. Menyusun perencanaan pelayananpendataan penduduk;
  3. Melaksanakan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan;
  4. Melakukan kegiatan pembinaan, advokasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkaitan dengan pendataan penduduk;
  5. Mendokumentasikan hasil pendataan penduduk;
  6. Melakukan penelitian, monitoring, analisa dan pengkajian yang berkaitan dengan pendataan penduduk;
  7. Merencanakan dan melaksanakan razia dan pro yusticia administrasi kependudukan ;
  8. Melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas penduduk dan proses kepemilikan dokumen kependudukan;
  9. Menyusun dan memproses laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan kependudukan;
  10. Menginventarisir permasalahan yang berkaitan dengan pendataan penduduk;
    Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendataan penduduk; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.