PASUTRI (Pencatatan Akta Perkawinan Suami Isteri Ke Rumah Ibadah) di Kota Sibolga

Ruang Lingkup pelaksanaan Inovasi PASUTRI, meliputi :
a. jenis dokumen yang diterbitkan;
b. sasaran;
c. PerSyaratan;
d. tata cara permohonan dan penerbitan dokumen; dan
e. penyerahan dokumen.

Jenis dokumen inovasi PASUTRI yang diterbitkan meliputi:
a. Kutipan Akta Perkawinan;
b. KK;dan
c. KTP-el.

Sasaran Inovasi PASUTRI adalah:
a. Pasangan Pengantin yang melangsungkan pemberkatan perkawinan di
rumah ibadah agama selain islam yang diakui oleh pemerintah, yang ada di
Wilayah Kota Sibolga; dan
b. Pasangan Pengantin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah penduduk
yang terdaftar dalam database kependudukan Kota Sibolga dibuktikan
dengan KK.

Persyaratan inovasi PASUTRI adalah:
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau
Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Bagi….
b. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian
c. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian;
d. Pas foto berwama suami dan istri ukuran 4Ⅹ6 cm;
e. KTP-el asli; dan
f. KKAsli.