SIPUDAN (Sistem Integrasi Pelayanan Langsung Dokumen Akta Kelahiran)
Jenis dokumen Inovasi SIPUDAN yang diterbitkan meliputi:
a. Kutipan Akta Kelahiran;
b. KK;dan
c. KIA.
Sasaran Inovasi SIPUDAN adalah:
a. Anak yang lahir di Rumah Sakit/Klinik, Puskesmas, dan Rumah Bersalin
yang ada di wilayah Kota Sibolga;
b. Anak sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah orang tuanya terdaftar
dalam database kependudukan Kota Sibolga dibuktikan dengan KK.
c. pelayanan penerbitan akta kelahiran anak sebagaimana dimaksud pada
huruf a diselenggarakan melalui Perjanjian Kera Sama.
Persyaratan Inovasi SIPUDAN adalah :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas
kesehatan / dokter/ bidan;
b. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
c. KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota
keluarga;
d. KTP-el pemohonan.
Tata cara permohonan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Petugas Rumah Sakit/Klinik, Puskesmas, dan Rumah Bersalin memfasilitasi
permohonan penerbitan Akta Kelahiran melalui Aplikasi SIPONCAN;
b. Petugas Rumah Sakit/Klinik, Puskesmas, dan Rumah Bersalin mengisi
format isian data permohonan Akta Kelahiran dan mengupload dokumen
Persyaratan ke dalam Aplikasi SIPONCAN.