Akta Kelahiran dalam masa 60 hari sejak tanggal kelahiran
- Mengisi permohonan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Surat keterangan kelahiran dari Dokter/ Bidan/penolong kelahiran
- Legalisir surat keterangan kelahiran dari puskesmas setempat
- Fotocopy KK yang telah dimuat nama bayi yang akan dibuat akta nya
- Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan orang tua ( bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah )
- Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar (tidak boleh orangtua bayi jadi saksi)
Akta Kelahiran melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran
- Mengisi permohonan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Surat keterangan kelahiran dari Dokter/ Bidan/penolong kelahiran
- Surat keputusan kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Legalisir surat keterangan kelahiran dari puskesmas setempat
- Fotocopy KK yang telah dimuat nama bayi yang akan dibuat akta nya
- Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan orang tua ( bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah )
- Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar (tidak boleh orangtua bayi jadi saksi)