Akta Kelahiran dalam masa 60 hari sejak tanggal kelahiran

  1. Mengisi permohonan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/ Bidan/penolong kelahiran
  3. Legalisir surat keterangan kelahiran dari puskesmas setempat
  4. Fotocopy KK yang telah dimuat nama bayi yang akan dibuat akta nya
  5. Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan orang tua ( bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah )
  6. Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar (tidak boleh orangtua bayi jadi saksi)

Akta Kelahiran melampaui batas 60 hari sejak tanggal kelahiran

  1. Mengisi permohonan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/ Bidan/penolong kelahiran
  3. Surat keputusan kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Legalisir surat keterangan kelahiran dari puskesmas setempat
  5. Fotocopy KK yang telah dimuat nama bayi yang akan dibuat akta nya
  6. Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan orang tua ( bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah )
  7. Fotocopy KTP El 2 (dua) orang saksi masing-masing 1 (satu) lembar (tidak boleh orangtua bayi jadi saksi)