Penerbitan KK baru :

  1. Mengisi permohonan KK dari kelurahan
  2. Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
  3. Fotocopy atau menunjukkan buku nikah/akte pernikahan
  4. Surat keterangan pindah yang diterbitkan instansi pelaksana dari daerah asal bagi yang pindah datang.

Perubahan KK atau Penambahan anggota KK yang mengalami Kelahiran :

  1. Mengisi permohonan KK dari kelurahan
  2. Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
  3. KK lama
  4. Surat Keterangan Lahir
  5. Fotocopy Buku nikah atau Akte Perkawinan Orang Tua
  6. Surat keterangan pindah yang diterbitkan instansi pelaksana dari daerah asal bagi yang pindah datang.

Perubahan KK Karena Penambahan anggota keluarga Menumpang KK:

  1. Mengisi permohonan KK dari kelurahan
  2. Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
  3. KK lama
  4. Surat keterangan pindah yang diterbitkan instansi pelaksana dari daerah asal bagi yang pindah datang.

Perubahan KK karena pengurangan anggota KK

  1. Mengisi permohonan KK dari kelurahan
  2. Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
  3. KK lama
  4. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
  5. KTP asli bagi penduduk yang pindah
  6. Fotocopy Surat perceraian ( apabila pengurangan karena perceraian)
  7. Fotocopy Surat Meninggal ( apabila pengurangan karena Meninggal).

Perubaha KK Karena Hilang atau Rusak

  1. Mengisi permohonan KK dari kelurahan
  2. Surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Kelurahan
  4. KK yang Rusak
  5. Fotocopy atau menunjukkan dokumen dari salah satu anggota KK