Akta kematian
- Surat keterangan kematian dari Dokter/para medis dan Kelurahan
- KTP El dan KK yang bersangkutan
- Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan catatan kepolisian dan salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya
- Saksi pencatatan akta kematian 2 orang dan Fotocopy KTP El nya
- Fotocopy pelapor