Akta kematian

  1. Surat keterangan kematian dari Dokter/para medis dan Kelurahan
  2. KTP El dan KK yang bersangkutan
  3. Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki)
  4. Surat keterangan catatan kepolisian dan salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya
  5. Saksi pencatatan akta kematian 2 orang dan Fotocopy KTP El nya
  6. Fotocopy pelapor